Kominfo Mempertimbangkan Aplikasi Memblokir Game Online

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sedang mempertimbangkan pelarangan game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan Free Fire. Pernyataan itu disiapkan Kominfo sebagai tanggapan atas permintaan penahanan Gubernur Mukomuko, Sapuan.

Memblokir Game Online

 
Mengutip Kompas Tekno, Juru bicara Kominfo Didi Bermadi mengatakan bahwa terkait blokade ini, harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan hukum. Sebab, jika larangan itu kemudian disetujui, akan diberlakukan di tingkat nasional. Baca juga: Higgs Domino RP

Kebijakan pemblokiran konten digital dan platform ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Di Ruang Lingkup Swasta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa permintaan harus diajukan melalui saluran pengaduan yang diverifikasi.

Sebelumnya, Gubernur Sapuan Mukomuko meminta larangan situs dan aplikasi game karena berdampak negatif bagi anak-anak. Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny J.

Bustari Maller, Kepala Dinas Komunikasi dan Intelijen Kabupaten Mokomoko, mengatakan bahwa penjaga telah meminta Menteri Komunikasi dan Intelijen untuk melarang game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino.

Bustari mengatakan, wali amanat telah mengajukan permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melarang game online di Kabupaten Mokomoko.

Al-Bistari mengatakan kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat karena anak-anak di sana sudah kecanduan game online.

Sumber: Derapdesa.id

Kominfo Sedang Mempertimbangkan Aplikasi Yang Memblokir PUBG, Free Fire, Dan Mobile Legends


0 komentar "Kominfo Mempertimbangkan Aplikasi Memblokir Game Online", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar